Description
Deskripsi Buku
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Buku Legal drafting ini membahas pengertian dan cakupan legal drafting yang berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi.
Buku ini diharapkan bermanfaat bagi para praktisi hukum dalam menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya.
Penulis : Dr. AP. Tri Yuniningsih, M.Si
Reviews
There are no reviews yet.