SISTEM PENGAWASAN BADAN PERADILAN

Categories: ,

Description

Di Indonesia pengawasan terhadap pelaksanaan pidana masih dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam Pasal 277 – 283 KUHAP, yang pada kenyataanya tidak berjalan secara efektif. Kemudian kejaksaan juga memiliki pengawasan terhadap pidana bersyarat terhadap narapidana. Hal ini menunjukan tidak adanya keterpaduan dalam pengawasan pelaksanaan pidana di Indonesia. Kebijakan sistem pelaksanaan pidana yang belum integral dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu mencerminkan lemahnya penegakan hukum sistem pelaksanaan pidana di Indonesia. Buku Sistem Pengawasan Badan Peradilan ini membahas mengenai pengaturan pelaksanaan pidana dan tindakan teori-teori tentang system pengawasan, system pengawasan badan peradilan, berbagai aspek tentang pengawasan badan peradilan, pengawasan pelaksanaan pidana di Indonesia serta dilengkapi juga dengan pengawasan peradilan dan pelaksanaan di negara lain.

Penulis : Dr. Anis Widyawati, SH. MH.
Dian Latifiani, SH. MH.
Heru Setyanto, S.Kom.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “SISTEM PENGAWASAN BADAN PERADILAN”

Your email address will not be published. Required fields are marked *